Langkah-Langkah atau Cara Pengajuan NUPTK Baru di situs http://padamu.siap.web.id/
1. Terlebih
dahulu buka dulu situs http://padamu.siap.web.id/. Jika peserta adalah guru,
maka download Formulir A05, dan jika merupakan pengawas, maka download formulir
A06.
2. Unduh
Formulir A05 untuk PTK atau A06 untuk pengawas.
3. Formulir
diisi PTK yang bersangkutan secara lengkap beserta persaratannya minta tanda
tangan dan stempel kepala sekolah. Serahkan kepada operator sekolah.
4. Operator
sekolah login http://padamu.siap.web.id/
login sebagai operator sekolah.
5. Klik
Pendidik & Tenaga Kependidikan.
6. Entri Formulir
A05.
7. Isikan
data secara benar sesuai dengan formulir dan klik lanjut.
8. Selanjutnya
cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c, berikan kepada guru atau PTK.
9. Bagi
PTK yang sudah menerima Tanda Bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c, telah mendapatkan
User ID atau Peg ID disertai kode aktivasi yang nantinya digunakan untuk
mengaktivasi akun di website padamu.siap.web.id.
10. Masukkan
Peg Id, kode aktivasi dan klik Lanjut.
11. PTK Login
PTK dan mengisi Kuisioner serta nanti akan diminta untuk melengkapi berkas yang
diperlukan.
12. Selanjutnya
PTK mencetak Pengajuan Verval Registrasi Lv2 atau Surat S03a. Kemudian surat
tersebut diserahkan kembali ke Admin Sekolah. Tunggu proses pengajuannya.
13. PTK
akan menerima tanda bukti telah registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
14. Serahkan
Surat S05 ke Admin Dinas untuk mendapatkan pakta integritas.
Tahap
Pengajuan NUPTK Baru Selesai.







0 komentar:
Posting Komentar