Rabu, 24 September 2014

Cara Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri

Langkah-Langkah atau Cara Pengajuan NUPTK Baru di situs http://padamu.siap.web.id/


1. Terlebih dahulu buka dulu situs http://padamu.siap.web.id/. Jika peserta adalah guru, maka download Formulir A05, dan jika merupakan pengawas, maka download formulir A06.


2. Unduh Formulir A05 untuk PTK atau A06 untuk pengawas.


3.  Formulir diisi PTK yang bersangkutan secara lengkap beserta persaratannya minta tanda tangan dan stempel kepala sekolah. Serahkan kepada operator sekolah.
4. Operator sekolah login http://padamu.siap.web.id/ login sebagai operator sekolah.
5.  Klik Pendidik & Tenaga Kependidikan.


6.   Entri Formulir A05.


7.  Isikan data secara benar sesuai dengan formulir dan klik lanjut.


8.  Selanjutnya cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c, berikan kepada guru atau PTK.
9.  Bagi PTK yang sudah menerima Tanda Bukti Registrasi Lv1 atau Surat S02c, telah mendapatkan User ID atau Peg ID disertai kode aktivasi yang nantinya digunakan untuk mengaktivasi akun di website padamu.siap.web.id.


10. Masukkan Peg Id, kode aktivasi dan klik Lanjut.


11. PTK Login PTK dan mengisi Kuisioner serta nanti akan diminta untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
12. Selanjutnya PTK mencetak Pengajuan Verval Registrasi Lv2 atau Surat S03a. Kemudian surat tersebut diserahkan kembali ke Admin Sekolah. Tunggu proses pengajuannya.
13.   PTK akan menerima tanda bukti telah registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
14.    Serahkan Surat S05 ke Admin Dinas untuk mendapatkan pakta integritas.

Tahap Pengajuan NUPTK Baru Selesai.



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Categories

Unordered List

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.